Correct Article 46
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43 dan Pasal 44.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
