Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf f mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; c. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat; d. melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional; e. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; f. memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha. (2) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf e, dan huruf f wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction