Correct Article 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Permohonan perpanjangan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Usaha.
Your Correction
