Correct Article 36
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi (Pipa Dedicated Hilir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f, wajib mendapatkan Hak Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
