Correct Article 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengajuan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
