Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat: a. nama Badan Usaha; b. jenis Izin Usaha yang diberikan sesuai permohonan yang diajukan; c. lokasi kegiatan usaha; d. fasilitas; e. nilai investasi awal; f. jangka waktu; dan g. kewajiban Badan Usaha untuk menyelesaikan pembangunan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan usahanya dan perizinan dari instansi lain dalam jangka waktu tertentu. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhadap Izin Usaha Sementara Pengangkutan untuk kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa berisi ketentuan mengenai larangan untuk membangun fasilitas dan sarana sebelum mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan atas ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi Gas Bumi.
Your Correction