Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelum izin tersebut berakhir. (2) Permohonan perpanjangan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum kontrak kerja sama tersebut berakhir.
Your Correction