Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mengirimkan 1 (satu) salinan makalah paling lama 14 (empat belas) hari kalender sebelum dipublikasikan untuk dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal; b. meminta validasi makalah dari Direktorat Jenderal; dan c. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. (2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mencantumkan angka-angka cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, lokasi dan nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik yang sebenarnya. Pasal 32 (1) Pemegang Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c mempunyai kewajiban: a. menandatangani perjanjian kerasiahaan dengan penerima data yang dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris yang disaksikan oleh petugas Direktorat Jenderal di lokasi pengiriman data; b. menjaga kerahasiaan data; c. meminta kepada Direktorat Jenderal untuk penyaksian pelaksanaan disclosed data dalam rangka pengalihan interest; dan d. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. (2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan, mempublikasikan dan mengungkapkan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Direktorat Jenderal.
Your Correction