Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyebutan terhadap jenis perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan penyebutan jenis perizinan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction