Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan Survei lain dalam lingkup Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Kontraktor Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan Survei lain dalam lingkup Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d. (3) Badan Usaha Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan lain dalam lingkup Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b. (4) Kontraktor Pemegang Izin dapat melakukan kegiatan lain dalam lingkup Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c. (5) Badan Usaha dan Kontraktor Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.
Your Correction