Correct Article 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis untuk kegiatan Survei sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2).
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menerbitkan Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Your Correction
