Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha.
Your Correction