Correct Article 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Dalam hal Pemegang Izin Usaha Sementara telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Izin Usaha
Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Direktur Jenderal disertai penyampaian kelengkapan persyaratan tambahan yang diperlukan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf f.
(4) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri menerbitkan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction
