Correct Article 47
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
Your Correction
