Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b yang mengembangkan kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dapat menguasai fasilitas penyimpanan milik Pemegang Izin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak.
Your Correction