Correct Article 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Format pernyataan kesanggupan Badan Usaha dalam pengurusan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
