Correct Article 39
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga BBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h yang melakukan pengembangan kegiatan usaha Niaga BBG, dapat menyalurkan BBG melalui penyalur BBG yang ditunjuk atau melalui seleksi.
Your Correction
