Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui media elektronik berbasis web (online system). (2) Dalam hal pelaksanaan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pemberian perizinan dilaksanakan secara manual.
Your Correction