Correct Article 44
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h yang melaksanakan kegiatan usaha niaga LPG tertentu wajib memperoleh penetapan Wilayah Distribusi Niaga LPG Tertentu dari Menteri sebelum memulai kegiatan usahanya.
Your Correction
