Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin dan dibaca sama dengan penyebutan jenis perizinan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perizinan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan penyebutannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction