Correct Article 42
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, BBG dan/atau LPG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b dan huruf h dapat menunjuk penyalur Bahan Bakar Minyak, BBG dan LPG yang terdiri dari Koperasi, Usaha Kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
Your Correction
