Correct Article 35
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Terhadap kegiatan usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan kapasitas kilang maksimal 20.000 (dua puluh ribu) barrel oil per day dalam suatu klaster, Izin Usaha Sementara diberikan kepada Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pelaksana pembangunan kilang minyak skala kecil atau kepada Badan Usaha yang mendapat penugasan pembangunan kilang minyak skala kecil dari Menteri.
Your Correction
