Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sesuai dengan ketentuan pada masing- masing dokumen perizinan dimaksud.
Your Correction