Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi meliputi: a. Izin Survei; b. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi; c. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi; d. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi; e. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; dan f. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Your Correction