Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha wajib melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dan Pasal 17 ayat (4), apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau b. jenis komoditas dan/atau merk dagang bagi Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki Izin Usaha Niaga. (2) Pemegang Izin Usaha menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan data teknis terkait perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian dan lampiran data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal hasil evaluasi atas permohonan penyesuaian dan lampiran data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan penyesuaian Izin Usaha. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan penyesuaian Izin Usaha. (6) Terhadap Pemegang Izin Usaha yang akan melakukan pembangunan dalam perubahan dan/atau penambahan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri menerbitkan Izin Usaha Sementara dalam rangka perubahan dan/atau penambahan. (7) Pemegang Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib melaporkan penyelesaian pembangunan sarana dan fasilitas serta pelaksanaan uji coba operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan penyesuaian Izin Usaha.
Your Correction