Correct Article 33
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan pembangunan sarana dan fasilitas sesuai dengan rencana pembangunan sarana dan fasilitas yang disetujui;
b. menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
d. menggunakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun yang tersedia dalam negeri;
e. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga
dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
f. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan Iingkungan hidup;
g. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai kemajuan pembangunan sarana dan fasilitas yang disetujui setiap 3 (tiga) bulan
sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
h. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Sementara.
(2) Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang melakukan kegiatan usaha.
(3) Pemegang Izin Usaha Sementara untuk kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilarang melakukan pembangunan pipa ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi Gas Bumi sebelum mendapatkan Hak Khusus Pengangkutan atas ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi Gas Bumi.
Your Correction
