Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha Sementara yang telah menyelesaikan pembangunan sarana dan fasilitas yang diperlukan, wajib melakukan uji coba operasi terhadap sarana dan fasilitas yang telah selesai dibangun selama jangka waktu Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a. (2) Pada saat melakukan uji coba operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Usaha Sementara dilarang melakukan kegiatan usaha. (3) Dalam hal pada saat melakukan uji coba operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat produk yang secara teknis harus disalurkan kepada pihak lain, Pemegang Izin Usaha Sementara wajib meminta persetujuan kepada Direktur Jenderal. (4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kompensasi oleh pihak penerima produk berdasarkan kelaziman bisnis.
Your Correction