Correct Article 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta klarifikasi kepada Badan Usaha terhadap persyaratan administratif dan/atau teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri hal sebagai berikut:
a. dalam hal masih diperlukan pembangunan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan perizinan dari instansi lain, Menteri menerbitkan Izin Usaha Sementara; atau
b. dalam hal tidak diperlukan penyiapan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan perizinan dari instansi lain, Menteri menerbitkan Izin Usaha.
Your Correction
