Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. (2) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta klarifikasi kepada Badan Usaha terhadap persyaratan administratif dan/atau teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri hal sebagai berikut: a. dalam hal masih diperlukan pembangunan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan perizinan dari instansi lain, Menteri menerbitkan Izin Usaha Sementara; atau b. dalam hal tidak diperlukan penyiapan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan perizinan dari instansi lain, Menteri menerbitkan Izin Usaha.
Your Correction