Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat.
6. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang ekonomi kreatif yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang pariwisata.
7. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
8. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
9. Peta jalan pengembangan ekonomi kreatif adalah dokumen rencana pengembangan ekonomi kreatif di daerah yang memuat kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kontribusi usaha Ekonomi Kreatif terhadap perekonomian nasional
10. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif.
11. Kota Kreatif adalah daerah yang fokus kepada infrastruktur seni dan budaya, ekonomi kreatif, kelas kreatif yang kuat, dan yang membina budaya kreativitas.
12. Destinasi pariwisata provinsi yang selanjutnya disingkat DPP adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrasi yang terdiri dari kawasan strategis pariwisata dan kawasan potensi pengembangan pariwisata yang telah berkembang ekonomi pariwisata dan ekonomi kreatifnya, menjadi pemicu tujuan perjalanan wisatawan mancanegara dan domestik, karena tema pengembangan pariwisatanya.
13. Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
14. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan, dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
15. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
16. Pelaku Ekonomi Kreatif Pemula adalah pelaku ekonomi kreatif yang yang belum mendapatkan pangsa pasar.
17. Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
18. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku sektor ekonomi kreatif.
Pengaturan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Daerah melalui daya saing dan kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam bagi Industri Kreatif secara berkelanjutan;
c. mendorong warisan budaya dan meningkatkan pertumbuhan, keragaman dan kualitas Industri Kreatif sebagai potensi ekonomi serta menjadi sarana pelestarian budaya;
d. memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengarusutamaan kebijakan pembangunan Ekonomi Kreatif di Daerah;
e. membuka lapangan kerja, lapangan usaha dan iklim Usaha Kreatif yang kondusif, berpihak pada nilai seni dan budaya yang berdasarkan adat istiadat dan kearifan lokal;
f. mengembangkan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif yang berdaya saing nasional dan global; dan
g. mewujudkan Kota Kreatif yang mampu melayani kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.