Correct Article 80
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui:
a. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana;
b. fasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, lokakarya; dan/atau
c. mengikutsertakan tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Fasilitasi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
