Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Your Correction