Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan secara berkala. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur dari: a. Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. media; d. praktisi; e. perbankan; f. komunitas; dan g. masyarakat.
Your Correction