Correct Article 77
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan secara berkala.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. akademisi;
c. media;
d. praktisi;
e. perbankan;
f. komunitas; dan
g. masyarakat.
Your Correction
