Correct Article 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
