Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Ekonomi Kreatif berdasarkan pengelompokan sub sektor Ekonomi Kreatif yang dituangkan pada peta jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Pengelompokan sub sektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sub sektor ekonomi kreatif unggulan, merupakan sub sektor Ekonomi Kreatif yang memiliki keunggulan atau yang akan diprioritaskan pengembangannya;
b. sub sektor lokomotif, merupakan sub sektor Ekonomi Kreatif yang dalam pengembangannya memberikan efek pengganda (multipliyer effect) terhadap sub sektor Ekonomi Kreatif yang lain; dan
c. sub sektor pendukung, merupakan sub sektor Ekonomi Kreatif yang tidak termasuk sub sektor Ekonomi Kreatif unggulan, tetapi harus tetap dikembangkan karena mendukung sub sektor Ekonomi Kreatif unggulan.
Your Correction
