Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Selain fasilitasi pengembangan kapasitas kepada Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
(2) Fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan desain produk Ekonomi Kreatif;
b. pengembangan interpretasi produk;
c. pengembangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; dan
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif.
(3) Fasilitasi pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi potensi produk Ekonomi Kreatif;
b. identifikasi preferensi pasar terhadap produk Ekonomi Kreatif;
c. perancangan produk Ekonomi Kreatif;
d. memberikan nilai tambah melalui interpretasi terhadap produk;
e. perancangan kemasan produk Ekonomi Kreatif;
f. uji pasar produk Ekonomi Kreatif; dan
g. pemasaran produk Ekonomi Kreatif.
(4) Pengembangan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh pelaku usaha Ekonomi Kreatif dengan fasilitasi dari Dinas.
Your Correction
