Correct Article 76
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku yang berperan aktif dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor ekonomi kreatif paling rendah tingkat kabupaten/kota.
(3) Penghargaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. piagam penghargaan;
b. plakat; dan/atau
c. uang pembinaan.
Your Correction
