Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kota Kreatif di Daerah ditujukan untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola, dan mengkonservasi kreativitas serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk mengembangkan potensi lokal. (2) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana Kota Kreatif. (3) Penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemetaan potensi seni, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi pada destinasi utama pariwisata Daerah; b. pendataan Pelaku Ekonomi Kreatif pada destinasi utama pariwisata Daerah; c. penyediaan pusat kreasi seni dan budaya; d. pengembangan Komunitas Kreatif; e. fasilitasi pusat kegiatan seni dan budaya; f. fasilitasi pusat pemasaran produk kreatif; dan/atau g. pusat pendidikan dan pelatihan insan kreatif. (4) Pengembangan Kota Kreatif dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkelanjutan.
Your Correction