Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wadah atau forum Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f, berfungsi sebagai: a. wadah berhimpun bagi komunitas pelaku Ekonomi Kreatif; b. mendukung pelaksanaan tugas Dinas dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; c. menjembatani aspirasi pelaku Ekonomi Kreatif dan mengefektifkan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pengembangan Ekonomi Kreatif; dan d. memberikan masukan pada pemerintah daerah agar kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah sesuai dengan arah perkembangan ekonomi kreatif nasional.
Your Correction