Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk fasilitasi:
a. pendaftaran perizinan berusaha;
b. sertifikasi keahlian profesi;
c. sertifikasi jaminan produk halal;
d. pendaftaran kekayaan intelektual; dan/atau
e. perlindungan terhadap lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama (co-branding), dan/atau pengalihan hak.
Your Correction
