Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif berwenang untuk melakukan: a. penyediaan sarana dan prasarana Kota Kreatif; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Ekonomi Kreatif lanjutan; dan c. fasilitasi pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
Your Correction