Correct Article 92
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pendanaan pengembangan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
