Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pengembangan Ekonomi Kreatif bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction