Correct Article 81
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
