Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi dana riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif; b. akses terhadap penerapan produk inovasi; c. fasilitasi pengenalan produk teknologi; dan/atau d. fasilitasi produk teknologi baru yang mendukung pengembangan Ekonomi Kreatif.
Your Correction