Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Peta jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 digunakan sebagai dasar pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Daerah.
Your Correction
