Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Pelaku Ekonomi Kreatif harus: a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah; b. memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki standarisasi usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction