Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ketentuan mengenai pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, fasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif dan apresiasi pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
