Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, fasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif dan apresiasi pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction