Correct Article 88
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengawasan dalam bentuk penerimaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c wajib ditindaklanjuti oleh Dinas.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pengaduan langsung; dan/atau
b. pengaduan secara tidak langsung melalui surat.
Your Correction
