Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 89 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction