Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong tumbuh dan berkembangnya Kota Kreatif di Kabupaten/Kota. (2) Pengembangan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction