Correct Article 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong tumbuh dan berkembangnya Kota Kreatif di Kabupaten/Kota.
(2) Pengembangan Kota Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
