Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. pendataan dan sistem informasi Ekonomi Kreatif;
d. Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif;
f. Kota Kreatif;
g. Kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi;
h. penghargaan;
i. peran serta masyarakat; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
